Rapat Paripurna ke-93, DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-93 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus Thomas Mopili, serta dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para undangan.

Pada agenda tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Riffli Katili, membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporannya, Banggar merekomendasikan agar Ranperda tersebut disetujui dan selanjutnya diproses menjadi Peraturan Daerah setelah melalui tahapan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

DPRD juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo atas keberhasilannya kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-14 kali secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,808 triliun atau 107,35 persen dari target sebesar Rp1,684 triliun. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp507,03 miliar atau 122,92 persen dari target yang ditetapkan.

Di sisi belanja, realisasi mencapai Rp1,641 triliun atau 92,97 persen dari total anggaran sebesar Rp1,764 triliun. Realisasi pembiayaan daerah tercatat sebesar 102,47 persen, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 sebesar Rp249,75 miliar.

Menariknya, APBD Tahun 2025 yang sebelumnya diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp80,55 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK justru mencatatkan surplus sebesar Rp167,21 miliar.

Selain menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD, Banggar DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah. Di antaranya mendorong peningkatan realisasi belanja modal yang dinilai masih lebih rendah dibanding belanja operasi, memaksimalkan penyerapan anggaran agar SILPA tidak terlalu besar, serta mengarahkan penggunaan SILPA pada program-program yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Banggar juga meminta agar seluruh rekomendasi fraksi-fraksi DPRD menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan, termasuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor, alat berat, bahan bakar, dan sumber-sumber pendapatan daerah lainnya.

Sementara itu, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD selama proses pembahasan Ranperda.

Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah sekitar 24 persen menjadi indikator positif yang akan menjadi modal dalam penyusunan APBD Tahun 2027.

Gubernur juga menyoroti sejumlah temuan BPK yang memerlukan klarifikasi selama proses pemeriksaan. Ia menyebut seluruh temuan tersebut berhasil dijelaskan dengan baik sehingga Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali mempertahankan opini WTP.

Ke depan, Gusnar berharap kualitas tata kelola pemerintahan terus ditingkatkan sehingga jumlah temuan pemeriksaan dapat semakin diminimalkan melalui penguatan pengawasan internal dan keterlibatan aktif seluruh pejabat penanggung jawab.

Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo sepakat melanjutkan proses penetapan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.