Alih Fungsi TPI Tenda Jadi Kawasan UMKM, Publik Minta Pemerintah Tak Hilangkan Fungsi Utama Pelabuhan Perikanan

Gorontalo – Rencana pengembangan kawasan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Tenda menjadi pusat aktivitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai menuai perhatian publik.

Di satu sisi, gagasan tersebut dinilai dapat menggerakkan ekonomi masyarakat. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah menjaga fungsi utama TPI sebagai infrastruktur pendukung sektor perikanan.

Sebagaimana diketahui, TPI dibangun sebagai sarana pendaratan ikan, pelelangan hasil tangkapan, serta pusat aktivitas ekonomi nelayan. Fungsi tersebut menjadi bagian penting dalam rantai distribusi hasil perikanan, mulai dari nelayan hingga konsumen.

Karena itu, rencana menghadirkan kawasan UMKM di dalam atau sekitar TPI dinilai perlu dikaji secara matang agar tidak menggeser fungsi utama fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran negara.

Fahrudin Salilama menilai, pengembangan UMKM memang merupakan langkah positif. Namun pemerintah harus memastikan bahwa kegiatan perdagangan nonperikanan tidak mendominasi kawasan yang sejak awal diperuntukkan bagi pelayanan sektor kelautan dan perikanan.

“UMKM perlu didukung, tetapi jangan sampai fungsi utama TPI sebagai pusat pendaratan dan pelelangan ikan menjadi kabur. Pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan fungsi aset publik,” ujar Fahrudin.

Sorotan juga muncul karena sebagian masyarakat mengingat bahwa kawasan tersebut sebelumnya pernah ditata, termasuk relokasi sejumlah pedagang yang beraktivitas di sekitar TPI dengan alasan penataan dan penegakan fungsi kawasan.

Kini, ketika muncul rencana menghadirkan pusat UMKM di lokasi yang sama, publik berharap pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kebijakan tersebut.

Transparansi dinilai penting agar masyarakat memahami apakah pemanfaatan kawasan telah sesuai dengan rencana tata ruang, peraturan pengelolaan aset daerah, serta tujuan awal pembangunan TPI.

“Saya berharap pemerintah provinsi gorontalo melalui kadis perikanan untuk membuka ruang dialog, dulu pedang sayur sampai bermohon kepada Gubernur untuk diberikan kebijakan bisa berjual ditempat itu, tapi tetap saja tidak bisa dipertahankan, sekarang berubah menjadi kedai coffee atau rumah makan keberhasilan sebuah kawasan bukan hanya diukur dari ramainya aktivitas perdagangan, tetapi juga dari kemampuannya mempertahankan fungsi yang menjadi dasar keberadaannya”.

Pada akhirnya, pengembangan ekonomi memang menjadi kebutuhan. Namun aset publik seperti TPI harus tetap dikelola sesuai peruntukannya agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.