Nasional – Kabar mengenai pengunduran diri Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menjadi perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang beredar, disebutkan bahwa surat pengunduran diri Febrie Adriansyah telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa keputusan itu diambil di tengah adanya proses hukum yang sedang berlangsung di institusi lain.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai adanya penyelidikan oleh aparat kepolisian terkait dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan penanganan sejumlah perkara.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia maupun Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang masih menjalani proses penyelidikan atau penyidikan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun Kepolisian mengenai perkembangan informasi tersebut.
Penulis : Reza






Leave a Reply