Bapenda Luruskan Soal Pajak Daerah, Hasilnya Dikembalikan untuk Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat

Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak daerah sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah meluruskan berbagai anggapan yang masih berkembang terkait kewajiban membayar pajak, khususnya di kalangan pelaku usaha.

Edukasi tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamroni Agus, saat menghadiri kegiatan silaturahmi Pemerintah Kota Gorontalo bersama masyarakat di Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Minggu (19/7/2026).

Dalam pemaparannya, Zamroni mengatakan masih banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa mereka harus membayar pajak, terutama para pelaku usaha yang merasa telah mengeluarkan modal untuk menjalankan usahanya.

Menurutnya, pajak daerah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan yang manfaatnya kembali dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Pajak memang tidak memberikan manfaat secara langsung kepada pembayar, tetapi hasilnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan jalan, saluran, jembatan, pendidikan, kesehatan hingga berbagai pelayanan publik lainnya,” ujar Zamroni.

Ia menjelaskan, kewajiban pembayaran pajak daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sehingga setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi terhadap pembangunan melalui pembayaran pajak sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan tersebut, Zamroni juga meluruskan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara pajak dan retribusi yang masih sering disalahartikan.

Menurutnya, retribusi merupakan pembayaran atas layanan yang diterima secara langsung oleh masyarakat, seperti pelayanan persampahan maupun layanan publik tertentu. Sementara itu, pajak menjadi sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan secara luas.

Tak hanya itu, Bapenda juga memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha makanan dan minuman terkait mekanisme pajak restoran.

Zamroni menegaskan bahwa pemilik usaha bukan pihak yang menanggung beban pajak tersebut. Pelaku usaha hanya berkewajiban memungut pajak dari konsumen sesuai ketentuan yang berlaku, kemudian menyetorkannya ke kas daerah.

“Pajak restoran bukan dibayar oleh pemilik usaha, melainkan dipungut dari konsumen dan disetorkan ke kas daerah sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Di akhir sosialisasi, Bapenda Kota Gorontalo mengimbau masyarakat agar seluruh transaksi pembayaran pajak maupun retribusi dilakukan melalui sistem non-tunai.

Selain lebih praktis, sistem pembayaran digital dinilai mampu meningkatkan transparansi serta meminimalkan potensi penyalahgunaan karena seluruh transaksi langsung tercatat dan masuk ke kas daerah.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo berharap pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pajak daerah semakin meningkat, sehingga partisipasi warga dalam mendukung pembangunan daerah juga terus bertambah demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik.