Komisi I DPRD Gorontalo Koordinasi dengan KPU Bahas Perubahan UU Pemilu

Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke KPU Provinsi Gorontalo, Kamis (27/8/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi terkait persiapan perubahan Undang-Undang Pemilu serta sejumlah isu strategis penyelenggaraan pemilu mendatang.

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, bersama jajaran anggota Komisi I. Rombongan diterima Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, bersama para komisioner dan jajaran sekretariat KPU Provinsi Gorontalo.

Dalam pertemuan tersebut, Fadli Poha mengatakan koordinasi dengan KPU menjadi penting, terutama dalam menghadapi kemungkinan perubahan regulasi pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

“Pertemuan ini untuk menyamakan persepsi terkait perubahan UU Pemilu, termasuk bagaimana desain pemilu nasional dan pemilu lokal ke depan serta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemilu di daerah,” ujar Fadli.

Komisi I Soroti Penataan Dapil Boalemo-Pohuwato

Salah satu isu yang menjadi perhatian Komisi I adalah penataan daerah pemilihan (dapil), khususnya terkait usulan pemisahan Dapil Boalemo dan Pohuwato pada Pemilu DPRD Provinsi Gorontalo.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menjelaskan bahwa KPU sebelumnya telah melaksanakan uji publik terkait penataan dapil.

Untuk dapil DPRD Provinsi Gorontalo, sempat muncul rancangan perubahan dari enam menjadi tujuh dapil dengan memisahkan Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato.

Usulan tersebut telah melalui proses uji publik dan memperoleh masukan dari berbagai pihak, termasuk partai politik dan akademisi. Namun, rancangan tersebut belum mendapatkan persetujuan sehingga komposisi dapil DPRD Provinsi Gorontalo masih menggunakan susunan sebelumnya.

Sophian menjelaskan bahwa pemisahan Boalemo dan Pohuwato memiliki konsekuensi terhadap alokasi kursi di daerah lain, termasuk Kota Gorontalo.

Karena itu, setiap penataan dapil harus memperhatikan prinsip-prinsip yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk dapil DPRD kabupaten/kota, KPU telah melakukan sejumlah penyesuaian berdasarkan hasil uji publik dan masukan masyarakat.

Kabupaten Gorontalo, misalnya, mengalami perubahan dari lima menjadi enam dapil. Sejumlah daerah lainnya juga mengalami penyesuaian komposisi kecamatan, sementara Kabupaten Boalemo menjadi salah satu daerah yang tidak mengalami perubahan.

Dorong Penambahan Kursi DPR RI

Selain persoalan dapil, pertemuan juga membahas peluang penambahan alokasi kursi DPR RI untuk Provinsi Gorontalo.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mendorong agar alokasi kursi DPR RI dari Gorontalo yang saat ini tiga kursi dapat dipertimbangkan menjadi minimal empat kursi.

Menurut Umar, penambahan kursi DPR RI penting untuk memperkuat keterwakilan masyarakat Gorontalo di tingkat nasional.

Ia juga menekankan agar setiap perubahan UU Pemilu tetap menjaga prinsip keterwakilan rakyat, sehingga anggota legislatif tetap memperoleh mandat langsung dari masyarakat melalui mekanisme pemilihan.

“Jangan sampai perubahan regulasi justru mengurangi prinsip keterwakilan rakyat. Anggota DPRD harus tetap lahir dari mandat rakyat melalui mekanisme pemilihan,” tegas Umar.

Soroti Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Anggota Komisi I lainnya, Femi Udoki, turut menyoroti pentingnya pemisahan pemilu nasional dan lokal memiliki aturan yang jelas.

Menurutnya, perubahan desain pemilu harus dipersiapkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan tahapan maupun penyelenggaraan pemilu di daerah.

Femi juga mendukung agar aspirasi mengenai pemisahan Dapil Boalemo dan Pohuwato terus disuarakan melalui jalur kelembagaan dan politik.

Sementara itu, Yeyen Sidiki meminta KPU memberikan pembaruan mengenai produk hukum dan regulasi terbaru yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan pemilu.

Hal tersebut dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas terkait desain pemilu nasional dan lokal.

Anggota Komisi I, H. Ekwan Ahmad, menambahkan bahwa kualitas calon anggota legislatif juga perlu menjadi perhatian dalam pembahasan perubahan regulasi pemilu.

Ia menyoroti persoalan politik uang dan berharap perubahan regulasi ke depan dapat mendorong lahirnya calon anggota legislatif yang memiliki kapasitas, integritas, kepekaan sosial, serta mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat.

KPU Siapkan Antisipasi Perubahan Regulasi

Menanggapi berbagai masukan tersebut, KPU Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa selama belum terdapat perubahan resmi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggara pemilu tetap menggunakan regulasi yang berlaku sebagai dasar teknis penyelenggaraan.

KPU juga telah menyiapkan sejumlah alternatif rancangan PKPU dan petunjuk teknis sebagai langkah antisipasi apabila terjadi perubahan undang-undang di tengah proses tahapan pemilu.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap komunikasi dan koordinasi dengan KPU terus diperkuat sehingga setiap perubahan kebijakan pemilu dapat dipersiapkan secara matang.

Koordinasi tersebut diharapkan mampu menjaga kepastian hukum, memperkuat keterwakilan masyarakat, serta memastikan perubahan desain pemilu dapat diterapkan secara efektif tanpa mengurangi kualitas demokrasi di Gorontalo.