GORONTALO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang masih menunggak kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamronie Agus, mengatakan terdapat 44 objek pajak yang tercatat memiliki tunggakan pajak daerah. Dari jumlah tersebut, 43 di antaranya merupakan rumah makan, restoran dan cafe, sementara satu lainnya merupakan hotel.
Menurut Zamronie, seluruh wajib pajak tersebut telah diberikan teguran secara bertahap. Bahkan, sebagian telah menerima teguran tertulis hingga tahap ketiga yang menjadi peringatan terakhir.
12 Objek Pajak Sudah Ditempeli Stiker
Sebagai bagian dari langkah penegakan, Bapenda Kota Gorontalo telah menempelkan stiker pengawasan pada 12 objek pajak.
“Dari 44 objek pajak tersebut, kami sudah melakukan penempelan stiker pada 12 objek pajak,” ujar Zamronie.
Stiker tersebut berisi informasi kepada masyarakat atau pengunjung bahwa objek usaha yang bersangkutan sedang berada dalam pengawasan Pemerintah Kota Gorontalo melalui Bapenda.
Menurut Zamronie, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong wajib pajak segera memenuhi kewajibannya.
Setelah penempelan stiker dilakukan, sejumlah pelaku usaha kemudian menyatakan komitmen untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya. Mereka diberikan batas waktu pelunasan paling lambat 17 Oktober 2026.
“Bagi objek pajak yang sudah membuat surat perjanjian pembayaran, stiker akan kami cabut,” jelasnya.
Terancam Penutupan Operasional
Namun, Bapenda menegaskan akan mengambil langkah lebih tegas terhadap wajib pajak yang tetap tidak memenuhi kewajibannya meski telah berulang kali diberikan peringatan.
Zamronie mengatakan Bapenda akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pemerintah kecamatan, serta pemerintah kelurahan untuk melakukan tindakan terhadap pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak daerah.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan kewajiban pajak setelah tahapan teguran dan peringatan tidak dipatuhi.
“Tindakan tegas berupa penutupan kegiatan operasional usaha akan dilakukan bagi Rumah Makan, Restoran maupun Cafe yang tidak melakukan kewajiban pemungutan pajak daerah, meskipun sudah berulang kali diberikan peringatan secara lisan dan teguran tertulis sebanyak tiga kali,” tegas Zamronie.
Bapenda Kota Gorontalo mengingatkan pelaku usaha agar segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari tindakan lebih lanjut.






Leave a Reply