GORONTALO – Narasi konflik hukum dan kebijakan terkait pelestarian aset bersejarah di Kota Gorontalo kembali memanas. Polemik ini berpusat pada penetapan serta status hukum eks bangunan Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo yang kini berujung pada proses penyelidikan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menyoroti naskah rekomendasi yang diterbitkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada tahun 2019. Menurut Adhan, penetapan status cagar budaya pada bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos diduga mengabaikan fakta kepemilikan lahan.
Lahan tersebut dikethaui telah menjadi milik pribadi sejak tahun 2004. Pemkot menilai TACB tidak memuat secara utuh pasal-pasal krusial dalam UU No. 11 Tahun 2010, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (3) yang mengatur kewajiban ganti rugi atau mekanisme pengalihan hak atas tanah.
Bahkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya. Dalam Perda tersebut, daftar cagar budaya resmi kota hanya mencakup aset-aset tertentu seperti Kantor Pos, Pelni, Masjid Hunto, Masjid Agung, hingga Menara, tidak termasuk objek bangunan rumah jabatan.
Persoalan status tanah ini sempat bergulir di Pengadilan Negeri Gorontalo antara pemilik lahan pribadi dengan Pemkot Gorontalo.
Perkara tersebut berakhir dengan Akta Perdamaian, yang salah satu poinnya memerintahkan Pemkot Gorontalo untuk mengkaji serta meninjau ulang Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 tentang Penetapan Cagar Budaya.
Atas dasar putusan pengadilan tersebut dan kewenangan regulatif pemerintah daerah, Pemkot mengambil langkah hukum mencabut status tersebut melalui SK Wali Kota Nomor 350, karena dinilai tidak mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya maupun Perda Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2019.
Adhan Dambea menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan sah berdasarkan undang-undang untuk menetapkan sekaligus mencabut status cagar budaya apabila ditemukan kekeliruan prosedur atau pembatalan hukum.
“Dalam SK tersebut tidak ada narasi membongkar rumah jawatan atau tidak ada perintah membongkar,” ungkap Adhan.
Adhan Dambea secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan tindak pidana perusakan cagar budaya. Bahwa ia hanya menyarankan lokasi tersebut dimanfaatkan sebagai kegiatan ekonomi.
“Saya tidak memerintah membongkar, atau bahkan terlibat dalam aksi perusakan cagar budaya, saya hanya sarankan buat rumah makan atau restoran,” tegasnya.
Reporter : Reza






Leave a Reply