GORONTALO, HALLo POST – Seorang pengemudi becak motor (bentor) berinisial DA (35) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang melibatkan seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
Dalam perkara tersebut, DA juga diduga melakukan persetubuhan terhadap korban setelah membawa korban ke sebuah gedung perkantoran tua yang sudah tidak digunakan di wilayah Kelurahan Tamalate, Kota Gorontalo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WITA di kawasan Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers.
Kasus bermula saat korban bersama seorang temannya menumpang bentor yang dikemudikan DA sekitar pukul 02.30 WITA dari wilayah Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur.
Dalam perjalanan, teman korban kemudian diturunkan di wilayah Kecamatan Dumati. Sementara korban seharusnya diantar pulang ke rumahnya di Kelurahan Tapa.
Namun, menurut keterangan polisi, tersangka justru mengajak korban untuk menunggu hingga pagi dengan alasan takut dimarahi orang tua korban.
“Seharusnya korban diantar ke rumah di Kelurahan Tapa. Namun tersangka justru mengajak korban menunggu hingga pagi dengan alasan takut dimarahi orang tua, lalu membawa korban ke Kelurahan Tamalate,” ujar Kompol Akmal.
Di tengah perjalanan, DA sempat berhenti di sebuah warung yang berada di sekitar Rumah Sakit Aloei Saboe. Setelah itu, tersangka kembali membawa korban menuju sebuah gedung perkantoran tua yang sudah tidak digunakan.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.
Usai kejadian, keduanya kembali berada di dalam bentor. Saat itu, DA melihat telepon seluler milik korban, berupa satu unit Oppo A5i warna merah nebula, berada di dalam tas korban.
Menurut polisi, tersangka kemudian mengambil telepon seluler tersebut secara paksa.
“Korban sempat menarik kembali HP-nya. Namun tersangka mengancam dan korban ketakutan karena sebelumnya juga sempat diancam dengan sebilah pisau. Akhirnya korban melepaskan HP tersebut,” jelas Kompol Akmal.
Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit telepon seluler Oppo A5i warna merah nebula.
Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 479 Ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, terkait dugaan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai proses hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.






Leave a Reply