Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Provinsi Gorontalo terus memaksimalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh substansi Ranperda telah matang sebelum dijadwalkan masuk dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II pada 7 September 2026.
Ketua Pansus PDRD DPRD Provinsi Gorontalo, H. Sun Biki, mengatakan finalisasi terus dilakukan secara cermat, khususnya terhadap sejumlah pasal yang dinilai memiliki dampak penting terhadap pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, setiap ketentuan harus dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan di lapangan.

Komponen Biaya Perbaikan Lingkungan
Salah satu materi yang menjadi perhatian Pansus adalah formulasi komponen biaya perbaikan lingkungan yang sebelumnya sempat menjadi pembahasan alot.
Setelah dilakukan pendalaman bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, Pansus menyepakati agar pengaturan teknis mengenai komponen tersebut dituangkan dalam lampiran Perda, bukan pada batang tubuh peraturan.
Pengaturan tersebut dinilai dapat memberikan ruang yang lebih fleksibel dalam aspek teknis sekaligus menghindari munculnya kendala dalam implementasi di lapangan.
Penerimaan SMK BLUD Diperkuat Dasar Hukum
Pembahasan Ranperda PDRD juga menyentuh persoalan penerimaan pada sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kabupaten/kota yang telah menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selama ini, jasa layanan maupun produk Unit Production (UP) yang dikelola SMK BLUD mampu menghasilkan pendapatan hingga ratusan juta rupiah.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengelolaan penerimaan tersebut dinilai masih membutuhkan penguatan dari sisi dasar hukum.
Pansus menilai kondisi tersebut perlu diberikan kepastian melalui regulasi daerah agar mekanisme penerimaan dan penggunaannya memiliki legal standing yang jelas.
“Dengan adanya Perda ini, penerimaan dan penggunaan uang yang ada di SMK tersebut sudah memiliki legal standing yang jelas,” demikian disampaikan perwakilan DPRD.
Dengan adanya pengaturan tersebut, pengelolaan penerimaan SMK BLUD diharapkan menjadi lebih transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Jaminan Reklamasi Bukan Pendapatan Daerah
Pansus juga memberikan penjelasan terkait adanya sorotan terhadap angka 10 persen untuk dana jaminan reklamasi.
DPRD menegaskan bahwa dana tersebut bukan merupakan pendapatan daerah, melainkan dana jaminan yang melekat pada kewajiban pemegang izin pertambangan untuk melaksanakan reklamasi dan perbaikan lingkungan.
Apabila pemegang izin telah melaksanakan kewajiban reklamasi atau perbaikan lingkungan sesuai ketentuan, dana jaminan tersebut akan dikembalikan kepada pihak pertambangan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penegasan ini dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memposisikan dana jaminan reklamasi sebagai bagian dari struktur penerimaan daerah.
Tarif Retribusi Bisa Ditinjau Berkala
Sementara itu, terkait penyesuaian tarif retribusi, Pansus menjelaskan bahwa perincian teknis mengenai tarif akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam menyesuaikan tarif dengan perkembangan kondisi ekonomi dan dinamika di lapangan.
Peninjauan tarif dapat dilakukan secara berkala, paling cepat setelah enam bulan atau maksimal dalam jangka waktu tiga tahun, terutama dengan mempertimbangkan perkembangan harga komoditas dan kondisi ekonomi.
Ketua Pansus PDRD H. Sun Biki menegaskan, seluruh materi masih terus dimatangkan agar Ranperda yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat.
“Yang kita inginkan, ketika Perda ini ditetapkan, seluruh substansinya sudah benar-benar matang dan dapat diterapkan tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Pembahasan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait untuk memastikan setiap materi dikaji dari aspek teknis, hukum maupun dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat tersebut turut dihadiri Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Biro Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta sejumlah Kepala SMK Negeri yang telah menerapkan pola BLUD.
Dengan semakin dimatangkannya pembahasan, Pansus PDRD DPRD Provinsi Gorontalo menargetkan seluruh substansi Ranperda dapat dirampungkan dan siap dibawa ke Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II pada 7 September 2026 untuk diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.






Leave a Reply