JAKARTA – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia guna mengonsultasikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), khususnya terkait status lahan calon penerima bantuan.
Konsultasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai ketentuan pelaksanaan program agar proses penyaluran bantuan perumahan di daerah dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam pertemuan itu, anggota Komisi I menyoroti sejumlah kendala yang sering muncul di lapangan, terutama terkait legalitas lahan yang diusulkan sebagai lokasi pembangunan rumah. Selain itu, DPRD juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan perubahan lokasi pembangunan apabila ditemukan kendala setelah lokasi awal ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian PKP menjelaskan bahwa setiap lokasi yang diusulkan dalam Program BSPS wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk memiliki status kepemilikan yang jelas dan tidak sedang dalam sengketa. Bukti kepemilikan berupa sertifikat atau dokumen sah lainnya menjadi syarat utama sebelum bantuan dapat direalisasikan.
Kementerian juga menegaskan bahwa lokasi pembangunan yang telah ditetapkan tidak dapat dipindahkan ke lokasi lain. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga tertib administrasi serta menghindari hambatan dalam proses pelaksanaan maupun pencairan bantuan.
Selain menjelaskan persyaratan lahan, Kementerian memaparkan tahapan pelaksanaan Program BSPS yang dimulai dari verifikasi calon penerima, penilaian kelayakan lokasi, penetapan lokasi oleh pemerintah kabupaten/kota, hingga proses verifikasi Calon Penerima Bantuan (CPB). Seluruh tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Melalui konsultasi ini, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap pemerintah daerah memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait ketentuan Program BSPS. Dengan demikian, berbagai kendala administratif yang selama ini menjadi hambatan dapat diminimalisir sehingga penyaluran bantuan perumahan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.






Leave a Reply