GORONTALO, Hallo-Post.com – DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha melalui Rapat Paripurna ke-112, Senin (5/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Gorontalo itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Drs. Ridwan Monoarfa, dan dihadiri anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Pembentukan Pansus dilakukan setelah Gubernur Gorontalo menyampaikan Ranperda perubahan tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD.
Dalam rapat, setelah pembacaan surat-surat masuk dari fraksi-fraksi, DPRD menggelar rapat internal untuk menentukan komposisi dan personel Pansus. Hasilnya kemudian disahkan melalui Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Mikson Yapanto Jadi Ketua Pansus
Berdasarkan keputusan tersebut, H. Mikson Yapanto dari Fraksi Partai NasDem ditetapkan sebagai Ketua Pansus, didampingi Syamsir Djafar Kiayi dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua.
Adapun anggota Pansus terdiri dari I Wayan Sudiarta, Hj. Yeyen Sidiki, Dr. Drs. Paris R.A. Jusuf, Hj. Lolly Junus, Hj. Venny Rosdiana Anwar, H. Suyuti, Limonu Hippy, Hamzah Idrus, Aswan Djamaluddin, Fadli Hasan, Muhammad Dzikyan, dan Erwinsyah Ismail.
Pansus bertugas menyusun dan membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Masa Kerja hingga 30 Desember 2026
Dalam Keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2026, masa kerja Pansus ditetapkan mulai 5 Oktober hingga 30 Desember 2026. Masa kerja tersebut dapat diperpanjang apabila pembahasan Ranperda belum selesai.
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, Pansus akan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Keputusan pembentukan Pansus ditetapkan di Gorontalo pada 5 Oktober 2026 dan ditandatangani Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Drs. Ridwan Monoarfa.
Dengan penetapan tersebut, Pansus mulai menjalankan tugas pembahasan Ranperda perubahan Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Pembahasan ini menjadi tahapan lanjutan dalam upaya menyesuaikan regulasi perizinan dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan dunia usaha di Provinsi Gorontalo.






Leave a Reply