Gandeng Kejari Lindungi Guru, Wali Kota Adhan: Perlindungan Hukum Bukan Berarti Kebal Hukum

Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo mengambil langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum kepada para pendidik. Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, pemerintah menghadirkan program perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) agar dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa dihantui ancaman kriminalisasi.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Senin (13/7/2026), dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala sekolah, serta ratusan tenaga pendidik.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap dunia pendidikan, khususnya dalam memberikan rasa aman kepada guru saat menjalankan fungsi mendidik, membina, dan menegakkan disiplin di lingkungan sekolah.

Namun demikian, Adhan mengingatkan bahwa perlindungan hukum bukan berarti memberikan kekebalan kepada tenaga pendidik yang melakukan pelanggaran.

“MoU ini bukan berarti guru atau tenaga pendidik kebal hukum. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Adhan.

Menurutnya, selama ini tidak sedikit guru yang merasa ragu mengambil tindakan pembinaan terhadap peserta didik karena khawatir berujung pada persoalan hukum. Kondisi tersebut, kata Adhan, berpotensi mengurangi efektivitas proses pendidikan di sekolah.

Karena itu, melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, pemerintah ingin memastikan setiap persoalan hukum yang melibatkan tenaga pendidik dapat dikaji secara objektif dan proporsional, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap guru yang menjalankan tugas sesuai aturan.

“Guru harus merasa aman dalam mendidik. Selama tindakan yang dilakukan masih berada dalam koridor aturan dan bertujuan membina peserta didik, negara harus hadir memberikan perlindungan,” ujarnya.

Adhan menjelaskan, pendampingan hukum nantinya akan dilakukan melalui koordinasi antara Pemerintah Kota Gorontalo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo apabila terdapat persoalan hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi tenaga pendidik.

Ia berharap kolaborasi tersebut mampu menciptakan iklim pendidikan yang lebih kondusif, sehingga guru dapat lebih fokus meningkatkan kualitas pembelajaran dan pembentukan karakter peserta didik.

“Tujuan utama kita adalah memberikan rasa aman kepada guru agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, tanpa rasa takut selama bekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan terhadap tenaga pendidik sekaligus menjaga profesionalisme dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.

Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan hubungan antara sekolah, orang tua, dan peserta didik dapat terbangun lebih harmonis, sehingga proses pendidikan berlangsung dalam suasana yang aman, adil, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.