GORONTALO – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo terus mengawal penyelesaian berbagai persoalan tata kelola perkebunan kelapa sawit di daerah. Salah satu langkah yang ditempuh yakni menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo serta pemerintah kabupaten yang memiliki kawasan perkebunan sawit, meliputi Kabupaten Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato.
Rapat tersebut difokuskan untuk mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Sawit sekaligus menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembenahan sektor perkebunan.
Dalam pembahasannya, masing-masing pemerintah daerah memaparkan perkembangan implementasi rekomendasi yang telah diberikan. Meski sejumlah langkah telah dilakukan, Komisi I menilai realisasinya masih menghadapi berbagai hambatan, baik dari sisi administrasi maupun teknis di lapangan.
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi lanjutan dengan KPK guna menentukan langkah strategis dalam penyelesaian berbagai persoalan yang masih mengemuka.
Selain membahas tindak lanjut rekomendasi, DPRD juga menyoroti penguasaan lahan perkebunan oleh sejumlah perusahaan yang hingga kini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) ataupun belum dimanfaatkan secara optimal.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa rekomendasi Pansus telah mengakomodasi usulan agar sebagian lahan yang tidak dimanfaatkan dikembalikan kepada masyarakat.
“Di Kabupaten Gorontalo terdapat sekitar 8.000 hektare lahan yang telah dibebaskan perusahaan. Dari jumlah itu, kami merekomendasikan lebih dari 4.000 hektare dikembalikan kepada petani karena sudah belasan tahun dikuasai perusahaan, tetapi belum memiliki HGU dan tidak ditanami kelapa sawit,” ujar Umar Karim.
Komisi I juga menaruh perhatian terhadap keberadaan sebuah pabrik pengolahan kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) di Kabupaten Boalemo yang disebut belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Pemerintah Provinsi Gorontalo diketahui telah memberikan teguran kepada perusahaan tersebut, sementara tindak lanjutnya masih menunggu hasil koordinasi bersama KPK.
Melalui pengawasan yang terus dilakukan, DPRD Provinsi Gorontalo berharap seluruh rekomendasi Panitia Khusus dapat segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah maupun pihak terkait. Dengan demikian, tata kelola perkebunan kelapa sawit di Gorontalo diharapkan menjadi lebih transparan, tertib secara hukum, serta mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya para petani di daerah.






Leave a Reply