GORONTALO — Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi meluncurkan program pembebasan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pemberian penghargaan bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak tepat waktu.
Program yang digelar dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut berlangsung mulai 10 hingga 31 Agustus 2026.
Launching program dilaksanakan di Halaman Kantor Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo, Senin (10/8/2026).
Program ini menjadi salah satu langkah Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, mengatakan program tersebut memiliki dua tujuan utama, yakni membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
“Tujuan program ini, pertama, meringankan masyarakat dalam hal membayar tunggakan. Tujuan kedua adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak, karena tingkat kepatuhan kita saat ini baru mencapai 40 persen,” ungkap Danial.
Menurutnya, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi setelah program berakhir untuk mengukur dampak kebijakan tersebut terhadap tingkat kepatuhan masyarakat.
Evaluasi tersebut dijadwalkan dilakukan pada awal September 2026 dengan melihat peningkatan persentase masyarakat yang membayar pajak serta seberapa besar tunggakan kendaraan yang berhasil dikurangi.
“Pada awal September nanti, Pemprov Gorontalo akan melakukan evaluasi berapa persen kenaikan kepatuhan bayar pajak dan berapa persen pengurangan tunggakan yang berhasil dicapai,” lanjutnya.
Wajib Pajak Patuh Juga Dapat Reward
Program tersebut tidak hanya ditujukan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.
Pemprov Gorontalo juga menyiapkan reward berupa emas bagi wajib pajak yang selama ini konsisten membayar PKB tepat waktu atau sebelum jatuh tempo.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami tidak hanya memikirkan efisiensi bagi yang menunggak, tetapi juga memberikan reward berupa emas bagi para wajib pajak yang selama ini selalu patuh membayar pajak sebelum jatuh tempo,” ujarnya.
Danial mengingatkan masyarakat agar tidak menunda memanfaatkan program tersebut mengingat masa berlakunya relatif singkat.
Ia mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat dan memanfaatkan program pembebasan pokok dan denda PKB tersebut.
“Kami mengharapkan kepada masyarakat wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, untuk memanfaatkan momentum ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat,” tutupnya.
Program ini hanya berlangsung selama 22 hari, yakni 10–31 Agustus 2026. Karena itu, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB perlu segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir.
Reporter : reza






Leave a Reply