Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali menegaskan pentingnya disiplin aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap pegawai yang meninggalkan kantor pada jam kerja, termasuk saat jam istirahat, diwajibkan mengantongi izin resmi dari atasan.
Penegasan tersebut disampaikan Adhan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kantor kelurahan di Kota Gorontalo, Rabu (15/7/2026).
Dalam sidak tersebut, Wali Kota meninjau tingkat kehadiran ASN sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Hampir seluruh pegawai yang kami temui berada di kantor. Memang ada beberapa yang tidak berada di tempat, tetapi mereka mengantongi izin resmi dari atasannya,” ujar Adhan.
Menurutnya, Pemerintah Kota Gorontalo tidak melarang pegawai meninggalkan kantor untuk kepentingan tertentu, baik urusan dinas maupun keperluan pribadi yang bersifat mendesak. Namun, setiap pegawai tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku dengan meminta izin kepada pimpinan.
Adhan menjelaskan, aturan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari sistem pengawasan agar pimpinan mengetahui keberadaan bawahannya serta memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
“Kalau ada keperluan di luar kantor, silakan. Tetapi harus ada izin resmi dari atasan. Itu penting sebagai bentuk tanggung jawab dan memudahkan pengawasan apabila terjadi sesuatu kepada pegawai saat berada di luar kantor,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Adhan juga kembali menyoroti temuan saat sidak sebelumnya di Kantor Kelurahan Pulubala, di mana seluruh pegawai meninggalkan kantor secara bersamaan pada jam istirahat hingga pelayanan kepada masyarakat terhenti.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh kembali terjadi karena kantor pemerintahan harus tetap mampu memberikan pelayanan, terutama bagi masyarakat yang datang mengurus berbagai keperluan administrasi.
“Saya tidak ingin ada lagi kantor yang kosong saat jam pelayanan. Masyarakat datang untuk dilayani, bukan mendapati kantor tanpa pegawai,” katanya.
Adhan bahkan menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila kondisi serupa kembali ditemukan. Ia mengaku tengah mempertimbangkan rotasi hingga pergantian pegawai di kantor yang dinilai tidak mampu menjaga kualitas pelayanan.
“Kalau masih ditemukan seperti itu, saya akan lakukan evaluasi. Pegawai yang tidak disiplin bisa diganti dengan ASN dari OPD lain yang lebih siap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, Adhan menekankan bahwa sidak yang dilakukan bukan bertujuan mencari kesalahan aparatur, melainkan sebagai bentuk pembinaan sekaligus evaluasi terhadap kualitas pelayanan pemerintah.
Menurutnya, disiplin aparatur merupakan fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional, responsif, dan dipercaya masyarakat.
“Yang kami lakukan ini adalah pembinaan. Kami ingin seluruh ASN semakin disiplin, bertanggung jawab, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.






Leave a Reply