JAKARTA – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Gedung Manggala Wana Bakti, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026). Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengonsultasikan berbagai persoalan terkait implementasi Program Perhutanan Sosial di Provinsi Gorontalo.
Rombongan yang terdiri dari pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berdiskusi langsung dengan jajaran Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial mengenai langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan pelaksanaan program tersebut di daerah.

Salah satu fokus pembahasan adalah pemanfaatan Surat Keputusan (SK) Pengelolaan Hutan Sosial yang telah diterbitkan pemerintah kepada kelompok-kelompok masyarakat di Gorontalo. SK tersebut memberikan legalitas kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara produktif dengan tetap mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menilai bahwa penerbitan SK bukanlah akhir dari proses pelaksanaan program. Menurutnya, pengawasan dan pendampingan kepada kelompok penerima menjadi faktor penting agar lahan yang diberikan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Setelah masyarakat menerima SK Pengelolaan Hutan Sosial, tentu perlu ada pengawasan dan pendampingan secara berkelanjutan. Kita ingin memastikan lahan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan produktif sesuai potensi yang dimiliki,” ujar Mikson.
Ia menjelaskan, pengembangan berbagai komoditas unggulan seperti kakao, kemiri, durian, dan tanaman produktif lainnya perlu terus didorong sesuai rekomendasi sektor pertanian. Dengan demikian, keberadaan Program Perhutanan Sosial tidak hanya menjaga kelestarian kawasan hutan, tetapi juga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat yang mengelolanya.
Menurut Mikson, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program tersebut. Pendampingan yang berkesinambungan dinilai penting agar kelompok pengelola memiliki kemampuan dalam mengembangkan usaha, mengelola hasil hutan secara berkelanjutan, serta memperluas akses terhadap pasar.
Melalui konsultasi ini, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berharap koordinasi dengan Kementerian Kehutanan semakin kuat sehingga berbagai kendala yang dihadapi dalam implementasi Program Perhutanan Sosial dapat diselesaikan secara bertahap.
Selain itu, hasil konsultasi tersebut diharapkan menjadi dasar untuk memperkuat kebijakan dan pendampingan di daerah, sehingga Program Perhutanan Sosial benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan sebagai aset penting pembangunan berkelanjutan di Provinsi Gorontalo.






Leave a Reply