GORONTALO – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (17/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka studi komparasi mengenai sistem, mekanisme serta perangkat yang digunakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan daerah.
Rombongan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo diterima Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah, Sony, S.E., M.Si., bersama jajaran Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Tengah.
Pelajari Sistem Pengendalian Pembangunan
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III menggali pengalaman Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Syamsir Djafar Kiyai, mengatakan kunjungan tersebut menjadi kesempatan untuk melihat secara langsung mekanisme pengawasan pembangunan yang diterapkan di Sulawesi Tengah.
“Yang ingin kita lihat adalah bagaimana sistem pengelolaan dan monitoring pekerjaan pembangunan di Sulawesi Tengah. Kita ingin mendapatkan gambaran sekaligus pengalaman yang dapat menjadi bahan pembanding bagi Gorontalo,” ujar Syamsir.
Menurutnya, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kemampuan penyedia barang dan jasa dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Kemampuan Penyedia Jadi Perhatian
Syamsir mengatakan, persoalan kapasitas penyedia merupakan salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
Ia menilai, ketika kemampuan penyedia tidak memadai hingga pekerjaan berujung pada pemutusan kontrak, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap keberlanjutan pembangunan.
“Persoalan penyedia ini menjadi perhatian kita. Ketika kemampuan penyedia tidak memadai dan pekerjaan sampai putus kontrak, tentu ada dampaknya terhadap keberlanjutan pembangunan,” jelasnya.
Menurut Syamsir, pekerjaan yang bermasalah, khususnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan apabila pekerjaan tersebut harus diselesaikan menggunakan dukungan anggaran daerah.
Karena itu, Komisi III mendorong adanya evaluasi terhadap mekanisme dan regulasi pengadaan barang dan jasa, terutama pada aspek kemampuan penyedia serta keberlanjutan pekerjaan ketika terjadi persoalan dalam pelaksanaan kontrak.
“Kita perlu melihat kembali regulasinya. Jangan sampai persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan pada akhirnya memberikan beban baru kepada APBD daerah,” katanya.
Pengalaman Sulawesi Tengah Jadi Bahan Evaluasi
Selain membahas persoalan penyedia, Komisi III juga mempelajari praktik pengendalian pembangunan yang diterapkan Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Tengah.
Berbagai pengalaman dan praktik yang diperoleh dalam kunjungan tersebut akan menjadi bahan pembanding bagi DPRD dalam melihat efektivitas sistem monitoring dan evaluasi pembangunan di Provinsi Gorontalo.
Syamsir mengatakan, hasil studi komparasi tersebut selanjutnya akan dibahas bersama perangkat daerah terkait di Gorontalo, khususnya Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo.
“Kita akan membawa hasil kunjungan ini untuk didiskusikan lebih lanjut bersama Biro Ekonomi dan Pembangunan. Harapannya, pengalaman yang kita dapatkan di sini bisa menjadi masukan untuk memperkuat pengendalian pembangunan di Gorontalo,” pungkasnya.
Kunjungan tersebut diharapkan dapat memberikan referensi bagi penguatan sistem monitoring dan evaluasi pembangunan di Gorontalo, terutama dalam memastikan pekerjaan yang dibiayai APBD maupun APBN dapat dilaksanakan sesuai perencanaan, kontrak dan target yang telah ditetapkan.






Leave a Reply