Komisi I DPRD Gorontalo Soroti Minimnya Anggaran dan Kekurangan Arsiparis di Gorontalo Utara

GORONTALO UTARA, Hallo-Post.com – Minimnya anggaran operasional dan kekurangan tenaga arsiparis menjadi sorotan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan monitoring tata kelola kearsipan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (15/10/2026).

Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk mengevaluasi pengelolaan arsip daerah sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan sistem kearsipan.

Rombongan Komisi I diterima Kepala Bidang Perpustakaan, Yetty C.P. Amu, S.Sos., didampingi Pejabat Fungsional Ahli Muda, Teti Ahmad Naue, S.Pd., M.Pd.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sitti Nurayin Sompie, mengatakan monitoring dilakukan untuk melihat langsung kondisi pengelolaan arsip, termasuk persoalan penertiban dokumen dan keterbatasan dukungan anggaran.

Menurutnya, hasil kunjungan ke sejumlah daerah sebelumnya menunjukkan bahwa minimnya anggaran dan dukungan terhadap sektor kearsipan masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

“Yang menjadi sorotan kami dari kunjungan-kunjungan sebelumnya, kinerja dan anggaran kearsipan sangat minim sehingga memengaruhi pelayanan kearsipan serta menghambat inovasi pengembangan arsip digital,” ungkap Sitti Nurayin Sompie.

Ia menegaskan, keterbatasan anggaran tidak boleh mengurangi komitmen jajaran pengelola kearsipan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Karena itu, evaluasi dan pembenahan perlu dilakukan secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kekurangan Sembilan Formasi Arsiparis

Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Gorontalo Utara, Yetty C.P. Amu, mengakui bahwa minimnya anggaran penunjang operasional masih menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kearsipan.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak menyurutkan semangat aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam menjalankan pelayanan perpustakaan dan kearsipan.

Dari sisi sumber daya manusia, dinas tersebut saat ini memiliki lima pejabat fungsional arsiparis, terdiri atas dua arsiparis ahli muda dan tiga arsiparis terampil. Namun, masih terdapat kekurangan sembilan formasi jabatan fungsional arsiparis yang perlu dipenuhi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 124 ASN/PPPK pada 2026. Usulan itu telah memperoleh rekomendasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan kini menunggu persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Nantinya sebagian usulan yang lulus uji kompetensi BKN akan ditempatkan di beberapa OPD. Namun kendalanya, bila persetujuan uji kompetensi dikeluarkan, kami tidak memiliki anggaran,” jelas Yetty.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan tenaga arsiparis tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan sumber daya manusia, tetapi juga kesiapan anggaran untuk mendukung proses kompetensi dan penempatannya.

Arsip Menjadi Bukti Autentik Pemerintahan

Menanggapi persoalan itu, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendorong pemerintah daerah agar memberikan perhatian lebih terhadap sektor kearsipan, terutama melalui dukungan anggaran, pemenuhan tenaga arsiparis, serta pengembangan sistem pengelolaan arsip yang lebih modern.

Sitti Nurayin Sompie menegaskan bahwa arsip memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Meski manfaatnya tidak selalu dirasakan secara langsung, arsip menjadi sumber informasi penting yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan pada masa mendatang.

“Dokumentasi arsip ini mungkin pada saat ini sepertinya tidak penting. Tapi karena berhubungan dengan pengelolaan pemerintahan, pasti suatu saat akan dimanfaatkan dan digunakan di kemudian hari. Arsip tidak sekadar dokumen, tetapi bukti autentik yang merekam proses, keputusan, dan hasil kegiatan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, menyampaikan bahwa setiap proses penyelenggaraan pemerintahan pada dasarnya terdokumentasi melalui arsip, mulai dari pelaksanaan kegiatan hingga pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan.

Menurutnya, dokumentasi yang tertata tidak hanya dibutuhkan untuk keperluan administrasi saat ini, tetapi juga menjadi sumber informasi dan bahan penelusuran bagi generasi mendatang.

“Olehnya, pengelolaan arsip yang baik merupakan bagian dari tanggung jawab semua pihak, terutama pemerintah,” tutup Ramdan.

Melalui monitoring tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap pengelolaan arsip di Gorontalo Utara semakin mendapat perhatian dan dukungan konkret. Ketersediaan anggaran yang memadai, tenaga arsiparis yang kompeten, serta sistem kearsipan yang tertib dan berkelanjutan dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.