DPRD Gorontalo Gelar Paripurna ke-111, Ranperda Perizinan Berusaha Diusulkan Jadi 22 Sektor

GORONTALO, Hallo-Post.com – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-111 dengan agenda Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Senin (5/10/2026).

Rapat tersebut dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Dalam rapat itu, Gubernur Gusnar Ismail menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda perubahan sekaligus menyerahkan naskah Ranperda kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo. Perubahan regulasi ini diarahkan untuk menyesuaikan penyelenggaraan perizinan berusaha dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan investasi di daerah.

Gusnar menjelaskan, salah satu latar belakang perubahan tersebut adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang membawa sejumlah ketentuan baru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Karena itu, regulasi daerah yang berlaku dinilai perlu disesuaikan agar mampu mengakomodasi perkembangan aturan dan kebutuhan dunia usaha saat ini.

Tiga Substansi Utama Perubahan

Terdapat tiga substansi utama yang menjadi perhatian dalam Ranperda tersebut, yakni penyederhanaan layanan perizinan, perluasan sektor perizinan, serta penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai standar pengaturan jenis usaha.

Pada aspek penyederhanaan layanan, pemerintah daerah mengusulkan penetapan Service Level Agreement (SLA) atau batas waktu penyelesaian perizinan. Dalam usulan tersebut, apabila persyaratan administrasi telah lengkap tetapi izin tidak diterbitkan dalam jangka waktu 10 hari, izin dapat dianggap berlaku secara otomatis sesuai ketentuan yang nantinya diatur dalam Ranperda.

Dari sisi cakupan, sektor perizinan yang sebelumnya berjumlah sekitar 16 sektor diusulkan bertambah menjadi 22 sektor. Perluasan itu mencakup sektor ekonomi kreatif dan perkoperasian.

Sementara itu, jumlah jenis usaha yang diatur juga direncanakan meningkat signifikan, dari sekitar 600 menjadi 1.600 jenis usaha yang mencakup berbagai sektor.

Perluasan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian perizinan bagi pelaku usaha sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pengembangan investasi di Provinsi Gorontalo.

Selain mengakomodasi perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, Ranperda ini juga memuat pengaturan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan kegiatan investasi di daerah.

Delapan Fraksi Serahkan Pandangan Umum

Setelah penyampaian penjelasan Gubernur, delapan fraksi DPRD Provinsi Gorontalo menyerahkan pandangan umum kepada pimpinan DPRD sebagai bagian dari tahapan Pembicaraan Tingkat I. Pandangan umum tersebut diserahkan secara tertulis dan tidak dibacakan dalam rapat paripurna.

Selanjutnya, Gubernur Gorontalo akan menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban tertulis atas pandangan umum fraksi sesuai tahapan dan mekanisme pembahasan Ranperda.

Tahapan berikutnya adalah pembahasan lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Gubernur atau pejabat yang ditugaskan mewakili Gubernur. Pembentukan Pansus dijadwalkan melalui rapat paripurna tersendiri di lingkungan DPRD setelah Paripurna ke-111.

Rapat Paripurna ke-111 menjadi bagian penting dari proses pembentukan regulasi perizinan berusaha di Provinsi Gorontalo. Melalui perubahan tersebut, pemerintah daerah mengupayakan sistem perizinan yang lebih sederhana dan terstruktur, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor.

Meski demikian, berbagai usulan perubahan dalam Ranperda tersebut masih akan melalui tahapan pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.