GORONTALO – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo kembali membahas persoalan lahan di Desa Lobuto, Kecamatan Biluhu Timur, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (19/9/2026).
Pembahasan berlangsung di Kantor Desa Lobuto dengan melibatkan pemerintah daerah, pihak ahli waris, masyarakat, serta sejumlah pihak terkait. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar pada pekan sebelumnya.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Fadli Poha bersama sejumlah anggota Komisi I hadir untuk mendalami berbagai masukan dan keterangan terkait persoalan lahan antara pihak ahli waris dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Ahli Waris Minta Kejelasan Status Lahan
Dalam pertemuan tersebut, pihak ahli waris meminta kejelasan mengenai status tanah serta proses hibah yang menjadi pokok persoalan.
Pihak ahli waris juga meminta penjelasan mengenai dasar dan tahapan hibah yang dinilai masih perlu diperjelas.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, meminta seluruh pihak mengedepankan dialog dan menghindari konflik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Dalam bersengketa tanah itu bukan menjadi kasus saling bermusuhan, namun mencari solusi. Ini sengketa tanah antara pemilik hak waris dengan pemerintah daerah. Kami Komisi I akan menekan pemerintah daerah untuk duduk bersama mencari solusinya,” ujar Umar.
Umar juga menyoroti keberadaan sejumlah fasilitas publik di atas lahan yang dipersoalkan, di antaranya kantor desa, sekolah, dan puskesmas.
Menurutnya, status sertifikat tanah yang menjadi dasar berdirinya fasilitas-fasilitas tersebut masih perlu diperjelas.
Dokumen dan Dasar Hukum Perlu Diperiksa
Karena itu, Umar mendorong pemerintah daerah bersama pihak ahli waris memeriksa seluruh dokumen serta dasar penguasaan lahan secara menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan status kepemilikan dan menentukan mekanisme penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintah harus berpedoman pada regulasi, fakta, serta kekuatan hukum.
“Pemerintah itu selalu bergerak dan bertindak sesuai regulasi yang ada, fakta dan kekuatan hukumnya. Kami tidak akan menyia-nyiakan apa yang menjadi hak masyarakat. Ketika kita bertindak tidak sesuai regulasi, pasti dampaknya akan besar,” tegasnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Camat Biluhu Timur, Kepala Desa Lobuto, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, perwakilan LSM, masyarakat, Kabid Pendapatan Pemkab Gorontalo, Kabid Pertanahan Pemkab Gorontalo, serta Kepala Puskesmas Biluhu Timur.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendorong pemerintah daerah dan pihak ahli waris kembali membuka ruang pembahasan bersama.
Pemeriksaan dokumen dan dasar hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian persoalan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.






Leave a Reply